JaDI DKI Temukan Pelanggaran di Pilgub DKI 2024

    JaDI DKI Temukan Pelanggaran di Pilgub DKI 2024
    Pemilih Nyoblos Pilgub DKI Jakarta, Rabu (27/11/2024)

    JAKARTA, Hasil pemantauan 141 orang relawan Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) DKI Jakarta menemukan sejumlah pelanggaran saat kegiatan pemungutan dan penghitungan suara (Tungsura) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (PIlgub) DKI Rabu, 27 November 2024.

    Untuk itu, JaDI DKI Jakarta menyampaikan sejumlah saran perbaikan yang mesti dilakukan KPU. Hal tersebut diungkapkan Ketua JaDI DKI Sunardi kepada pers di Jakarta, Minggu (1/12/2024)

    Sejumlah pelanggaran tersebut pertama, masih ditemukan beberapa TPS yang dibuat belum sesuai dengan ketentuan dalam PKPU No 17 tahun 2024 seperti tenda dan perlengkapan yang mudah rusak jika terkena angin dan bocor pada saat hujan serta akses yang belum ramah untuk para difable, posisi Pengawas TPS dan para Saksi tidak ditempatkan pada tempat sesuai denah TPS serta penggabungan TPS dari TPS Pemilu yang kurang tepat.

    Kedua, masih ditemukannya beberapa TPS yang belum memasang Daftar Pemilih Tetap (DPT) di papan pengumuman dan ada TPS yang belum menyerahkan Salinan DPT kepada Saksi dan Pengawas TPS.

    Ketiga, masih ditemukannya jumlah surat suara yang diterima belum sesuai dengan jumlah DPT + 2, 5 %. Keempat, ditemukan di banyak TPS tingkat kehadiran pemilih atau antusiasme pemilih untuk menggunakan hak pilih rendah.

    Kemudian kelima, hasil sementara tingkat partisipasi dari hitungan suara sah sebesar 53, 09 % (angka partisipasi suara sah). Keenam, masih ditemukannya kualitas petugas KPPS yang belum memahami sepenuhnya terhadap aturan dan teknis pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

    Ketujuh, dalam proses seleksi petugas KPPS masih diketemukan banyak didominasi oleh kerabat RT atau RW setempat dan kurang memperhatikan tingkat kualitas serta perwakilan dari unsur lainnya.

    Dari temuan tersebut, JaDI DKI Jakarta merekomendasikan: Pertama, memastikan dalam proses seleksi anggota KPPS harus memperhatikan tingkat keterwakilan unsur di wilayah serta kualitas.

    Kedua, melaksanakan bimbingan teknis yang terarah, tepat, mudah serta sederhana sehingga mudah dipahami oleh peserta bimtek.

    Ketiga, melaksanakan evaluasi mendalam dengan melalukan analisis data terhadap pelaksanaan kegiatan sosialisasi agar dapat lebih efektif dan kena sasaran.

    Kemudian keempat, memperbanyak kerja sama dengan berbagai pihak terutama pemerintah daerah dalam kegiatan sosialisasi yang melibatkan masyarakat bawah.

    Kelima, melakukan monitoring dan supervisi yang ketat kepada jajaran PPK pada saat rekapitulasi hasil tingkat kecamatan dan menjaga keterbukaan informasi atas pelaksanaan rekapitulasi tersebut. (hy/man)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Waketum DPP KNPI Saiful Chaniago: Kerakyatan...

    Artikel Berikutnya

    Pilkada 2024 Tak ada Kepastian hukum, Masyarakat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kadin: Perputaran Uang Nataru 2024 akan dongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal IV ke 5 persen
    Pemerhati Transportasi, "Penolakan Transjakarta Blok M - Kota dihapus, perlu didengar "
    Anggaran Kunker Luar Negeri Tidak Bisa Dialihkan Perjalanan Dalam Negeri

    Ikuti Kami